Sebagaimana diketahui, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib Pajak harus memiliki bahan pengisian SPT blanko A1 (jumlah penghasilan 1 tahun) yang bagi Wajib Pajak dosen-karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta dapat mengakses di website Direktorat Keuangan pada menu Layanan EFIN (https://keu.ums.ac.id/efin/) atau SIMKEU di MyUMS yang keduanya log in menggunakan CAS. Panduan detail pelaporan SPT dan video tutorial pelaporan SPT dapat juga diakses pada URL yang sama.
Pelaporan SPT pada hakikatnya menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Meskipun demikian, sebagai salah satu bentuk layanan kepada stakeholder internal, Direktorat Keuangan Universitas Muhammadiyah Surakarta akan memfasilitasi atau melakukan pendampingan pelaporan SPT tahun pajak 2025 online bagi Wajib Pajak dosen-karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta secara langsung pada jadwal yang ditentukan. Selain cara online, Wajib Pajak juga bisa mengurus pengisian SPT secara manual di Kantor Pajak masing-masing. Pelaporan SPT tahun pajak 2025 dijadwalkan paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
