Rapat Koordinasi Direktorat Keuangan – Bendahara Fakultas/Unit

Dalam rangka koordinasi sekaligus memberikan suasana refreshing, pada tanggal 21 Januari 2026 bertempat di Resto Omah Kembang Merbabu Kopeng Salatiga, Direktorat Keuangan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran Bendahara Fakultas/Unit di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Direktorat Keuangan membahas beberapa hal terkait peranan utama Bendahara dalam tata kelola keuangan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta.

 

 

Rapat koordinasi Direktorat Keuangan dengan jajaran Bendahara Fakultas/Unit.

Dalam paparannya, Direktur Direktorat Keuangan menjelaskan bahwa peran utama Bendahara mencakup tiga tahapan tata kelola keuangan, yaitu: pengajuan anggaran, pengelolaan dan penggunaan anggaran, serta pelaporan penggunaan anggaran. Semua pengajuan anggaran, baik anggaran rutin maupun pengembangan, dilakukan melalui sistem informasi manajemen keuangan (SIMKEU) LAN dengan menyertakan nomor ajuan, meskipun hard copy surat ajuan masih dibuat. Semua ajuan harus ada persetujuan dari pimpinan unit. Biro Administrasi Keuangan akan mencairkan anggaran setelah menerima Surat Perintah Pencairan Dana dari Wakil Rektor II, setelah sebelumnya ada persetujuan dari Wakil Rektor terkait. Penggunaan anggaran mengikuti Mata Anggaran dan pagu anggaran yang sesuai, yang juga sudah dimunculkan di surat ajuan. Pencairan anggaran dijadwalkan 3 kali dalam 1 bulan, yaitu tanggal 7, 17, dan 27, atau bergeser H-1/H+1 jika hari libur. Pelaporan penggunaan anggaran (LPJ keuangan) dilakukan secara online ke SIMKEU LAN dan berkas bukti fisik penggunaan anggaran diserahkan ke Biro Administrasi Keuangan. LPJ keuangan dinilai selesai jika berkas bukti fisik sudah diperiksa dan diterima (tidak ada revisi perbaikan atau permohonan klarifikasi).

Di samping penjelasan peran utama Bendahara dalam tata kelola keuangan, dipaparkan pula beberapa informasi updated terkait tata kelola keuangan, antara lain: Prosedur Mutu Pendapatan Non-SPP versi Revisi 02, dan informasi rencana sosialisasi pengisian SPT tahun pajak 2025.

Foto bersama setelah rapat koordinasi.