Pada tanggal 17 Oktober 2017, bertempat di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah, Biro Keuangan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran Kaur Pembantu Bendahara Fakultas/Unit di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Rapat koordinasi membahas beberapa hal penting antara lain: penyeragaman ajuan anggaran di luar RPPS/RPF/RPU melalui aplikasi sistem keuangan beserta penomorannya, penertiban waktu LPJ keuangan mengikuti SK Rektor terkait, mekanisme pengembalian uang sisa LPJ keuangan senilai Rp1.000.000,00 ke atas beserta pelaporan berkas LPJ-nya, informasi tentang monitoring progress LPJ melalui SIMKEU-Unit, penerapan pencairan anggaran berbasis kinerja pelaporan LPJ keuangan yang saat ini sudah diterapkan untuk pencairan anggaran RPPS/RPF 2017-2018, dll.
Rapat koordinasi Biro Keuangan dengan jajaran Kaur Pembantu Bendahara Fakultas/Unit.
Di samping Kepala Biro Keuangan, materi rapat juga disampaikan Kabag Anggaran dan Administrasi Keuangan Mahasiswa, serta Kabag Akuntansi. Secara khusus, Kabag Akuntansi menekankan perlu dibedakannya berkas LPJ keuangan untuk kegiatan RPPS/RPF/RPU dengan non-RPPS/RPF/RPU. Untuk memudahkan pengarsipan LPJ keuangan, Kabag Anggaran dan Administrasi Keuangan Mahasiswa telah menyiapkan tambahan menu cover LPJ di aplikasi sistem keuangan, yang pada saat rapat koordinasi ditunjukkan cara mengaksesnya. Selanjutnya, progress implementasi hasil rapat koordinasi ini akan dievaluasi pada rapat koordinasi berikutnya, yaitu dalam 2 bulan ke depan.