Sebagaimana diketahui, akhir bulan Maret 2023 adalah batas waktu pelaporan pajak penghasilan personal (PPh 21) tahun 2022. Untuk membantu Wajib Pajak dosen dan tenaga kependidikan (tendik) Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam melaporkan pajak penghasilan 2022, Biro Administrasi Keuangan bekerja sama dengan Fakultas/Unit melakukan pendampingan pengisian SPT secara online (Efiling). Pendampingan insyaaa Allah dilakukan selama 4 hari, mulai tanggal 28 Februari s.d. 3 Maret 2023, bertempat di laboratorium komputer beberapa fakultas/unit. Jadwal pendampingan dipilih pada akhir Februari 2023 atau awal Maret 2023 karena pertimbangan teknis terkait kemudahan akses ke sistem layanan DJP online yang diperkirakan akan padat di akhir Maret 2023, serta ketersediaan laboratorium komputer yang pada awal perkuliahan Semester Genap 2022/2023 belum aktif digunakan. Detail jadwal pendampingan pengisian SPT tahun pajak 2022 dapat dilihat pada tabel di bawah.
Di luar jadwal tersebut, Wajib Pajak dosen dan tendik Universitas Muhammadiyah Surakarta bisa melakukan pelaporan pajak secara mandiri online, atau secara manual langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pedoman pengisian SPT secara online sudah tersedia di http://keu.ums.ac.id/efin/ dengan log in CAS. Untuk bisa mengisi SPT secara online, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang bisa diperoleh dari KPP setempat dengan persyaratan: foto kopi NPWP, foto kopi KTP, dan mengisi formulir aktivasi.