Sebagaimana diketahui, akhir bulan Maret 2020 adalah batas waktu pelaporan pajak penghasilan personal (PPh 21) tahun 2019. Untuk membantu Wajib Pajak dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam melaporkan pajak penghasilan 2019, Biro Keuangan bekerja sama dengan Bendahara Fakultas/Unit melakukan pendampingan pengisian SPT secara online. Pendampingan dilakukan selama 1 minggu, mulai tanggal 17 – 22 Februari 2020, bertempat di laboratorium komputer beberapa fakultas. Jadwal pendampingan dipilih pada bulan Februari 2020 karena pertimbangan teknis terkait kemudahan akses ke sistem layanan DJP online yang diperkirakan akan padat di bulan Maret 2020, serta ketersediaan laboratorium komputer yang pada awal perkuliahan Semester Genap 2019/2020 biasanya belum aktif digunakan.
Suasana pendampingan pengisian SPT 2019 secara online.
Di luar jadwal di atas, Wajib Pajak dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta bisa melakukan pelaporan pajak secara mandiri online, atau secara manual langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pedoman pengisian SPT secara online sudah tersedia di http://keu.ums.ac.id/download/ menu Panduan. Untuk bisa mengisi SPT secara online, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang bisa diperoleh dari KPP setempat dengan persyaratan: foto kopi NPWP, foto kopi KTP, dan mengisi formulir aktivasi.