Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokaatuhu,
Memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, serta Surat Edaran Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor: 615/A.2-VII/SR/XII/2014 tentang Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, dengan ini diberitahukan bahwa rekapitulasi pemotongan pajak gaji dan honor untuk tahun 2022 (periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022) dan blanko SPT dapat diakses (dilihat dan dicetak) di http://keu.ums.ac.id/efin/ dengan log in menggunakan CAS.
Untuk diketahui juga bahwa setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT pajak tahun 2022 paling lambat akhir Maret 2023. Untuk pelaporan pajak penghasilan tahun 2022, Biro Administrasi Keuangan akan mendampingi Wajib Pajak dosen-karyawan UMS dalam melaporkan pajak penghasilannya secara langsung dengan jadwal pendampingan akan diumumkan menyusul. Saat pendampingan, Wajib Pajak dimohon membawa blanko SPT 2022 yang dicetak dari http://keu.ums.ac.id/efin/.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokaauhu,
Catatan:
Panduan pengisian SPT pajak juga dapat diakses di http://keu.ums.ac.id/efin/