Sebagaimana diketahui, akhir bulan Maret 2024 adalah batas waktu pelaporan pajak penghasilan personal (PPh 21) tahun 2023. Untuk membantu Wajib Pajak dosen dan tenaga kependidikan (tendik) Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam melaporkan pajak penghasilan 2023, Biro Administrasi Keuangan bekerja sama dengan Fakultas/Unit dan Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta melakukan pendampingan pengisian SPT secara online (Efiling). Pendampingan insyaaa Allah dilakukan selama 4 hari, mulai hari Senin-Kamis tanggal 19-22 Februari 2024, bertempat di laboratorium komputer beberapa fakultas/unit. Detail jadwal pendampingan pengisian SPT tahun pajak 2023 dapat dilihat pada tabel di bawah.
Di luar jadwal tersebut, Wajib Pajak dosen dan tendik Universitas Muhammadiyah Surakarta bisa melakukan pelaporan pajak secara mandiri online, atau secara manual langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pedoman pengisian SPT secara online sudah tersedia di http://keu.ums.ac.id/efin/ dengan log in CAS. Untuk bisa mengisi SPT secara online, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang bisa diperoleh dari KPP setempat dengan persyaratan: foto kopi NPWP, foto kopi KTP, dan mengisi formulir aktivasi.