Memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, serta Surat Edaran Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor: 615/A.2-VII/SR/XII/2014 tentang Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, Biro Keuangan Universitas Muhammadiyah Surakarta telah menerbitkan blanko SPT dan bukti potong pajak tahun 2018, yang keduanya bisa diakses (dilihat dan dicetak) di http://keu.ums.ac.id/efin/. Data yang tertera dalam Blanko SPT 2018 digunakan untuk pengisian pelaporan pajak penghasilan tahun 2018, yang periodenya dihitung mulai tanggal 1 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2018.
Untuk diketahui bahwa setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT pajak 2018 paling lambat akhir Maret 2019. Untuk pelaporan pajak penghasilan tahun 2018, Biro Keuangan bekerja sama dengan BPSDM akan mendampingi Wajib Pajak dosen-karyawan UMS dalam melaporkan pajak penghasilannya secara online dengan jadwal pendampingan akan diumumkan menyusul.