Pembayaran mahasiswa baru

Informasi biaya studi mahasiswa baru dapat dilihat di website PMB-UMS di http://pmb.ums.ac.id
Pembayaran registrasi mahasiswa baru mencakup: Dana Pengembangan (DP) dan SPP Cicilan I untuk 10 SKS. Besarnya DP dan SPP per SKS tergantung program studi yang dipilih, mengikuti Surat Keputusan Rektor terkait biaya studi.

Pada dasarnya bisa, tetapi SANGAT DIREKOMENDASIKAN pembayaran dengan sistem autodebet. Jadi, mahasiswa baru harus mempunyai rekening di bank mitra UMS (dalam hal ini Bank Jateng Syariah atau Bank Bukopin Syariah). Transfer bank ditujukan ke rekening mahasiswa, kemudian mahasiswa meminta bank mitra UMS untuk menarik uang pembayaran registrasi dari rekening mahasiswa tersebut. Transfer bank langsung ke rekening UMS dihindari karena akan menyulitkan rekonsiliasi data antara transaksi di bank dan di database sistem keuangan UMS.

Apabila pengunduran diri mahasiswa baru belum melebihi batas waktu pengunduran diri, mahasiswa bersangkutan akan mendapatkan pengembalian sebagian biaya registrasi. Sebagai gambaran, pada PMB-UMS 2017 UMS berhak memotong 15% dari total biaya registrasi yang harus dibayar, tiap pengunduran diri mahasiswa baru sebelum batas waktu pengunduran diri. Jika pengunduran diri melebihi batas waktu yang ditetapkan, tidak ada pengembalian biaya registrasi. Untuk mengurus pengembalian sebagian biaya registrasi karena pengunduran diri, mahasiswa bersangkutan meminta formulir pengunduran diri ke ODS Admission, kemudian menyerahkan formulir pengunduran dan berkas lainnya (Sertifikat Kelulusan, kuitansi pembayaran, nomor rekening, dan kartu identitas) ke Biro Keuangan UMS. Biro Keuangan akan memproses pengembalian biaya kurang lebih 7-10 hari kerja, dan pengembalian biaya dilakukan melalui transfer bank.

Ya, dengan syarat ketika mengundurkan diri dari program studi lama, tidak ada tagihan pembayaran administrasi keuangan program studi lama. Jika DP program studi baru lebih tinggi daripada DP program studi lama, maka pembayaran DP program studi baru hanya menambahkan kekurangannya. Jika DP program studi baru lebih rendah, tidak ada pengembalian kelebihannya.

Pembayaran SPP, DP, praktikum, wisuda, dll.

Sebelum TA 2012/2013 pembayaran SPP masih bersifat paket, tidak tergantung jumlah SKS yang diambil.Mulai TA 2012/2013 pembayaran SPP berbasis SKS. Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: SPP Cicilan I (untuk Semester Gasal; atau III untuk Semester Genap), sebagai syarat pengisian KRS, dan SPP Cicilan II (untuk Semester Gasal; atau IV untuk Semester Genap), sebagai syarat bisa mencetak Kartu Ujian Akhir Semester. Besarnya SPP Cicilan I atau III setara dengan 10 SKS, adapun SPP Cicilan II atau IV setara dengan kelebihan SKS setelah dikurangi 10 SKS.

Jika terjadi kelebihan pembayaran SPP, sangat direkomendasikan kelebihan tersebut dialihkan untuk pembayaran tagihan lainnya. Jika tidak ada tagihan lainnya, untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran, mahasiswa harus datang ke Biro Keuangan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa dan kuitansi bukti pembayaran.

Untuk SPP berbasis SKS, mahasiswa bisa menghitung sendiri jumlah tagihan, yaitu mengalikan biaya SPP per SKS dengan jumlah SKS yang diambil. Informasi jenis dan besar tagihan dapat juga dilihat di STAR (http://star.ums.ac.id) menu Informasi Keuangan.

By system, tagihan yang dibayar terlebih dahulu adalah tagihan yang muncul paling atas, yang merupakan tagihan paling awal.

Pembayaran biaya studi di UMS dapat dilakukan dengan salah satu dari beberapa cara berikut: (i) pembayaran langsung di teller bank mitra pembayaran UMS (Bank Jateng Syariah, Bank Syariah Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri), (ii) pembayaran dengan Virtual Account melalui mesin ATM, atau (iii) pembayaran melalui transfer bank. Cara (i) dan (ii) bersifat Host to Host, sehingga begitu status sukses terbayar, mahasiswa dapat melakukan aktivitas akademik seperti mengisi KRS di awal semester, mencetak kartu ujian, dll. Khusus cara transfer bank dari bank selain bank mitra pembayaran, mahasiswa harus memberi tahu Biro Keuangan UMS terkait transaksi pembayaran melalui transfer bank tersebut, agar Biro Keuangan UMS segera melakukan validasi pembayaran dan melakukan aktivasi jika pembayaran terbukti valid.

Kode tagihan pembayaran SPP dinyatakan dalam 6 angka, angka ke-5 dan ke-6 diberi spasi. Empat angka pertama menunjukkan Tahun Akademik permulaan, angka ke-5 menunjukkan semester (1 untuk gasal, 2 untuk genap), dan angka ke-6 menunjukkan urutan cicilan. Misal SPP 20191 1, artinya tagihan SPP Semester Gasal (1) Tahun Akademik 2019/2020 (2019) cicilan pertama (1).

SPP mengulang ujian pendadaran nilainya setengah dari SPP ujian pendadaran normal. Misal jika SKS ujian pendadaran menyatu dengan Skripsi atau Tugas Akhir dan ber-SKS 4 SKS, maka SPP mengulang ujian pendadaran senilai 2 SKS. Untuk menampilkan tagihan SPP mengulang ujian pendadaran, mahasiswa datang ke Loket layanan Biro Administrasi Keuangan dengan menunjukkan surat pengantar dari Program Studi.

Virtual Account

Virtual Account adalah nomor identifikasi bagi pelanggan (dalam hal ini mahasiswa) suatu perusahaan (dalam hal ini UMS) yang dibuat oleh bank atas permintaan UMS. Mahasiswa tidak perlu mendaftar karena secara otomatis akan memiliki nomor Virtual Account yang unik dan berbeda satu dengan yang lainnya saat registrasi masuk UMS. Khususnya terkait pembayaran mahasiswa, Virtual Account bisa mengatasi problem klasik antrian pembayaran di bank karena pembayaran dilakukan melalui transfer ATM.

Pembayaran dengan Virtual Account dilakukan melalui transfer ATM. Saat ini UMS memiliki 3 bank mitra pembayaran, yaitu Bank Jateng Syariah, Bank Syariah Bukopin, dan Bank Mandiri Syariah. Adapun prosedur pembayaran Virtual Account untuk masing-masing bank sebagai berikut:

Nomor Virtual Account dapat diakses di STAR (http://star.ums.ac.id) pada menu Data Diri.

Pengisian KRS regular, remidi/PPK/Semester Pendek

Agar tidak terjadi kelebihan tagihan SPP pada Cicilan I atau III, mahasiswa harus meng-input jumlah SKS yang diambil pada menu STAR (http://star.ums.ac.id).

Mahasiswa mengajukan permohonan secara online dari menu Info Keuangan STAR (http://star.ums.ac.id) dengan klik pilihan “ Penyesuaian tagihan SPP ke tagihan 10 SKS”. Atau, mahasiswa bisa langsung ke Loket Keuangan meminta updating tagihan SPP.

Jika mahasiswa membayar SPP dengan cara transfer biasa, mahasiswa harus mengkonfirmasi ke Biro Keuangan (WA 085817729398). Pastikan mahasiswa sudah mengisi evaluasi PBM secara online. Jika sudah mengisi evaluasi PBM, silakan dicoba log out dulu dari STAR, kemudian log in lagi. Jika tetap tidak berhasil, mahasiswa bisa mengajukan permohonan secara online dari menu Info Keuangan STAR (http://star.ums.ac.id) dengan klik pilihan “ Aktivasi pembayaran untuk KRS, setelah pembayaran dilakukan”.

Mahasiswa menghapus dahulu SKS Remidi/PPK di STAR. Jika tidak bisa karena sudah ditutup, mahasiswa mengajukan permohonan pengapusan SKS Remidi/PPK ke Program Studi. Jika sudah dihapus, mahasiswa melaporkan ke Bagian Loket Biro Administrasi Keuangan untuk dilakukan penghapusan tagihan.

Mata kuliah yang diisikan dalam KRS seyogyanya mata kuliah Skripsi atau Tugas Akhir. Pembayaran SPP tidak berbasis jumlah SKS dalam KRS, tetapi disamakan dengan registrasi semester yaitu Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Ya, masih bisa dilakukan, tetapi pengisian KRS dilakukan pada masa revisi KRS.

Beasiswa, dispensasi

Beasiswa apa saja yang disediakan UMS untuk Program S-1, dan beasiswa tersebut mencakup apa saja?

Untuk Program S-1 UMS menyediakan beberapa macam beasiswa, yaitu:

  1. Beasiswa KH Ahmad Dahlan (BKAD), mencakup biaya studi penuh (DP, SPP, wisuda) selama 8 semester, plus biaya hidup per bulan Rp600.000,00
  2. Beasiswa Hafidz AlQuran (BHA), mencakup biaya studi penuh (DP, SPP, wisuda) selama 8 semester
  3. Beasiswa Unggulan (BU), mencakup biaya studi penuh (DP, SPP, wisuda) selama 8 semester
  4. Beasiswa Internasional (International Priority, BIP), mencakup biaya studi penuh (DP, SPP, wisuda) selama 8 semester, plus biaya hidup
  5. Beasiswa Hajjah Nuriyah Shabran, mencakup biaya studi penuh (DP, SPP, wisuda) selama 8 semester
  6. Beasiswa Tunas Unggul Muhammadiyah dan Daerah (BTUMD), mencakup biaya studi penuh (DP, SPP, wisuda) selama 8 semester
  7. Beasiswa Prestasi (BP), biaya studi yang dicakup tergantung jenis prestasi

Catatan: Ada evaluasi tiap semester terkait keberlanjutan beasiswa

Mahasiswa mengajukan permohonan aktivasi beasiswa secara online di SIMKEU-MHS atau di aplikasi STAR (http://star.ums.ac.id) menu Informasi Keuangan. Staf Biro Keuangan akan memverifikasi kevalidan data ajuan. Jika pemohon terverifikasi sebagai penerima beasiswa dan masih eligible, Biro Keuangan akan mengaktivasi pembayaran, dan mahasiswa bersangkutan bisa melakukan aktivitas akademik, yaitu mengisi KRS di awal semester, atau mencetak Kartu Ujian pada akhir semester.

Ada kebijakan dispensasi berupa penundaan pembayaran SPP, dengan persyaratan: ada persetujuan tertulis secara manual (tulis tangan) oleh orang tua atau wali mahasiswa dan bermaterai, slip gaji orang tua terakhir yang dikeluarkan instansi terkait atau surat keterangan penghasilan orang tua yang diketahui pemerintah desa setempat, surat permohonan dispensasi yang diketahui Pembimbing Akademik dan Ketua Prodi, foto kopi KTM, foto kopi KTP orang tua atau wali mahasiswa, foto kopi Kartu Keluarga, dan Transkrip Akademik terakhir.

Ya, mahasiswa akan mendapatkan pengembalian dana. Cara memprosesnya, mahasiswa datang ke Loket Biro Administrasi Keuangan serta menyerahkan kopi bukti pembayaran dan SK penerima beasiswa.

Cuti kuliah, registrasi semester

Ya, biaya registrasi cuti kuliah adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jika mahasiswa tidak aktif kuliah (tidak mengisi KRS) dan juga tidak mengajukan cuti secara resmi, pada semester bersangkutan akan dikenai biaya registrasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tergantung tanggal SKL diterbitkan. Pada dasarnya tagihan administrasi keuangan terakhir adalah pembayaran wisuda. Jika tanggal SKL diterbitkan tidak melebihi batas waktu pembayaran SPP awal semester (Cicilan I untuk Semester Gasal; Cicilan III untuk Semester Genap) atau batas waktu pemberkasan wisuda terdekat (diambil yang lebih akhir), mahasiswa hanya perlu membayar tagihan wisuda. Tetapi, jika tanggal SKL melebihi batas waktu pembayaran SPP atau pemberkasan wisuda di atas, mahasiswa akan mendapatkan tagihan registrasi Rp500.000,00 dan tagihan wisuda.

Ya, mahasiswa dikenai administrasi keuangan sebesar 2 kali dari administrasi keuangan cuti resmi, yaitu sebesar Rp500 ribu.

Surat Keterangan Biaya Studi

Silakan datang ke Biro Keuangan dengan menunjukkan KTM, daftar tagihan/pembayaran dari menu STAR, total SKS yang harus ditempuh dari Buku Pedoman Akademik, dan total SKS yang sudah ditempuh dari Transkrip terakhir atau kumpulan KRS/KHS.

Pengisian SPT pajak

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan e-Filing (penyampaian SPT secara online).

Silahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat, kemudian mengisi formulir permohonan EFIN dengan melampirkan foto kopi KTP dan NPWP. EFIN akan diberitahukan Petugas Pajak sesaat setelah selesai pemprosesan.

Wajib Pajak dosen dan karyawan UMS bisa mencetak sendiri melalui website SIMKEU (http://keu.ums.ac.id/efin/) dengan sistem log in menggunakan CAS.

Bukti potong pajak gaji bisa dimintakan ke BPSDM, sementara bukti potong pajak honor dari UMS bisa dicetak dari EFIN (http://keu.ums.ac.id/efin/).

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara manual, yaitu langsung mengisi formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dengan melampirkan blanko pendapatan (blanko A1) yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi tempat bekerja Wajib Pajak.

Pelaporan SPT baik secara online maupun manual harus dilakukan paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya. Mulai pelaporan SPT 2016, yang harus dilaporkan paling lambat akhir Maret 2017, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Sukoharjo tidak melakukan pendampingan pengisian SPT manual di UMS. Sebagai gantinya, Bagian Perpajakan Biro Keuangan UMS bekerja sama dengan BPSDM-UMS, melakukan pendampingan pengisian SPT secara online sesuai jadwal yang ditetapkan.

Ya, sumbangan atau donasi bisa dilaporkan dalam SPT. Persyaratannya adalah ada bukti penerimaan donasi dari lembaga yang menerima donasi, dan lembaga tersebut diakui secara resmi oleh Kementerian Keuangan.