Untuk diketahui bahwa mulai tahun ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo tidak memfasilitasi pelaporan SPT secara manual di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta. Setiap Wajib Pajak dihimbau melaporkan SPT tahunan pribadi secara online (e-filing), atau jika tetap secara manual harus datang langsung ke KPP. Untuk bisa melaporkan SPT secara online, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagi yang belum memiliki EFIN bisa didaftarkan secara kolektif melalui Biro Keuangan Universitas Muhammadiyah Surakarta, dengan melampirkan:
- Formulir aktivasi yang sudah diisi,
- Fotokopi NPWP, dan
- Fotokopi KTP.
Berkas syarat pendaftaran EFIN secara kolektif ditunggu sampai dengan tanggal 7 Februari 2017 pukul 14.00 WIB.