Pengembangan Biro Keuangan Universitas Muhammadiyah Surakarta

Biro Keuangan merupakan salah satu unit penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi Universitas Muhammadiyah Surakarta, di bawah koordinasi Wakil Rektor II. Secara garis besar, Biro Keuangan berperan sebagai pengelola administrasi keuangan mulai dari penerimaan pembayaran mahasiswa, verifikasi ajuan anggaran, pencairan anggaran, penerimaan dan pemeriksaan laporan penggunaan anggaran, serta pembuatan laporan keuangan.

Sebagai sebuah unit/institusi penunjang, Biro Keuangan memiliki visi-misi yang sejalan dengan dengan visi-misi Universitas Muhammadiyah Surakarta. Rumusan visi, misi, dan tujuan Biro Keuangan selengkapnya sebagai berikut:

Visi:

Pada tahun 2029, Biro Keuangan Universitas Muhammadiyah Surakarta ditargetkan menjadi lembaga pengelola administrasi keuangan yang akuntabel dan islami, yang menunjang terwujudnya Universitas Muhammadiyah Surakarta sebagai pusat pendidikan dan pengembangan IPTEKS yang islami dan memberi arah perubahan.

Misi:

  1. Profesional dalam pelayanan dan penyediaan informasi keuangan,
  2. Penggunaan teknologi modern pada pengelolaan keuangan,
  3. Penerapan nilai-nilai islami dalam pelayanan dan pelaksanaan tata kelola keuangan.

Tujuan:

  1. Mewujudkan tenaga pengelola keuangan yang kompeten sesuai dengan bidangnya,
  2. Memberikan layanan keuangan dengan menggunakan teknologi modern dan terintegrasi,
  3. Memberikan informasi keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi berterima umum dan real time,
  4. Menampilkan moralitas islami dalam pelayanan keuangan secara profesional, ramah, indah, modern, dan amanah (PRIMA).

Untuk mewujudkan visi-misi-tujuan di atas, Biro Keuangan secara kelembagaan memiliki struktur organisasi yang representatif dengan job description yang jelas. Struktur organisasi Biro Keuangan terbaru mengikuti SK Rektor No. 063/I/2017, sebagai berikut:

Disamping kelengkapan struktur organisasi, visi-misi-tujuan diwujudkan melalui program kerja yang disusun dalam bentuk Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) s.d. tahun 2029, Rencana Pengembangan Jangka Menengah (RPJM) per 4 tahun, dan Rencana Pengembangan Jangka Pendek per 1 tahun atau Rencana Implementasi Tahunan (RIT), mengikuti skema berikut:

Untuk merealisasikan RPJM dan RIT, ditetapkan strategi pengembangan beserta kegiatan atau program kerja riil. Agar pemilihan strategi pengembangan dan jenis kegiatan tepat, dilakukan SWOT analysis, yaitu menganalisis kondisi existing terkait kekuatan (Strengths), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities), dan tantangan (Threats), yang untuk selanjutnya dibandingkan dengan kondisi ideal yang ingin dicapai (gap analysis). Secara garis besar, kondisi ideal yang ingin dicapai adalah sebagaimana disebutkan dalam visi Biro Keuangan sampai dengan tahun 2029.