Sebagai bagian dari akuntabilitas tata kelola keuangan, pada akhir tahun anggaran dilakukan tutup tahun anggaran. Mulai Tahun Anggaran 2021/2022 periode tahun anggaran mengikuti ketentuan Majelis Dikti PP Muhammadiyah, yaitu 1 September sampai dengan 31 Agustus tahun berikutnya. Menyesuaikan periode tahun anggaran tersebut, tutup Tahun Anggaran 2024/2025 akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2025. Pada saat tutup buku, semua anggaran yang telah cair harus di-LPJ-kan.
Agar aktivitas operasional fakultas/prodi/unit tetap berjalan pada saat tutup tahun anggaran, mekanisme pencairan anggaran dan LPJ keuangan menjelang tutup tahun anggaran diatur sebagai berikut:
- Pencairan anggaran pada bulan Agustus 2025 hanya dilakukan 2 kali, yaitu tanggal 7 dan 16 Agustus 2025. Dimohon waktu pengajuan anggaran non RPUPPS-RPPS-RPUPA bulan Agustus 2025 menyesuaikan, paling lambat tanggal 15 Agustus 2025,
- Anggaran operasional fakultas/prodi/unit untuk bulan September 2025, akan dicairkan langsung pada tanggal 1 September 2025. Khusus bulan September 2025 pencairan anggaran dilakukan 4 kali, yaitu tanggal 1, 7, 17, dan 27 September 2025,
- Untuk LPJ yang ada pengembalian sisa (baik tunai atau ke slip setoran tabungan), penyerahan berkas LPJ terakhir adalah Kamis 28 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB,
- Untuk LPJ yang tidak ada sisa pengembalian, penyerahan berkas LPJ terakhir adalah Sabtu 30 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB,
- Untuk kegiatan RPUPPS-RPPS-RPUPA 2024/2025 yang tidak terlaksana, jika anggaran kegiatan bersangkutan sudah cair, anggaran tersebut harus dikembalikan saat LPJ tutup Tahun Anggaran,
- Untuk kegiatan RPUPPS-RPPS-RPUPA 2024/2025 yang terlaksana tapi belum selesai, LPJ tetap dilakukan dengan mengembalikan sisa dana (poin c); Untuk menyelesaikan kegiatan, sisa dana dapat diminta dengan mengajukan surat ajuan khusus ke Wakil Rektor II dilampiri bukti tanda terima LPJ, paling lambat 30 September 2025,
- Reimbursement bisa diajukan hanya berlaku untuk kegiatan RPUPPS-RPPS-RPUPA yang sudah dilaksanakan dan selesai paling lambat 31 Agustus 2025, dan surat pengajuan reimbursement diajukan paling lambat 30 September 2025,
- Penyelesaian LPJ keuangan Tahun Anggaran 2024/2025 menjadi syarat pencairan anggaran RPUPPS-RPPS-RPUPA Tahun Anggaran 2025/2026.
Untuk mengantisipasi beban pelaporan LPJ keuangan masing-masing fakultas/prodi/unit saat tutup tahun anggaran, Pimpinan Unit dapat mengakses detail progress LPJ keuangan di https://simkeu-unit.ums.ac.id/ dengan login menggunakan CAS pada menu “Rekapitulasi LPJ dalam Grafik”.
