31 Agustus 2025, Tutup Tahun Anggaran 2024/2025

Sebagai bagian dari akuntabilitas tata kelola keuangan, pada akhir tahun anggaran dilakukan tutup tahun anggaran. Mulai Tahun Anggaran 2021/2022 periode tahun anggaran mengikuti ketentuan Majelis Dikti PP Muhammadiyah, yaitu 1 September sampai dengan 31 Agustus tahun berikutnya. Menyesuaikan periode tahun anggaran tersebut, tutup Tahun Anggaran 2024/2025 akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2025. Pada saat tutup buku, semua anggaran yang telah cair harus di-LPJ-kan.

Agar aktivitas operasional fakultas/prodi/unit tetap berjalan pada saat tutup tahun anggaran, mekanisme pencairan anggaran dan LPJ keuangan menjelang tutup tahun anggaran diatur sebagai berikut:

  1. Pencairan anggaran pada bulan Agustus 2025 hanya dilakukan 2 kali, yaitu tanggal 7 dan 16 Agustus 2025. Dimohon waktu pengajuan anggaran non RPUPPS-RPPS-RPUPA bulan Agustus 2025 menyesuaikan, paling lambat tanggal 15 Agustus 2025,
  2. Anggaran operasional fakultas/prodi/unit untuk bulan September 2025, akan dicairkan langsung pada tanggal 1 September 2025. Khusus bulan September 2025 pencairan anggaran dilakukan 4 kali, yaitu tanggal 1, 7, 17, dan 27 September 2025,
  3. Untuk LPJ yang ada pengembalian sisa (baik tunai atau ke slip setoran tabungan), penyerahan berkas LPJ terakhir adalah Kamis 28 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB,
  4. Untuk LPJ yang tidak ada sisa pengembalian, penyerahan berkas LPJ terakhir adalah Sabtu 30 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB,
  5. Untuk kegiatan RPUPPS-RPPS-RPUPA 2024/2025 yang tidak terlaksana, jika anggaran kegiatan bersangkutan sudah cair, anggaran tersebut harus dikembalikan saat LPJ tutup Tahun Anggaran,
  6. Untuk kegiatan RPUPPS-RPPS-RPUPA 2024/2025 yang terlaksana tapi belum selesai, LPJ tetap dilakukan dengan mengembalikan sisa dana (poin c); Untuk menyelesaikan kegiatan, sisa dana dapat diminta dengan mengajukan surat ajuan khusus ke Wakil Rektor II dilampiri bukti tanda terima LPJ, paling lambat 30 September 2025,
  7. Reimbursement bisa diajukan hanya berlaku untuk kegiatan RPUPPS-RPPS-RPUPA yang sudah dilaksanakan dan selesai paling lambat 31 Agustus 2025, dan surat pengajuan reimbursement diajukan paling lambat 30 September 2025,
  8. Penyelesaian LPJ keuangan Tahun Anggaran 2024/2025 menjadi syarat pencairan anggaran RPUPPS-RPPS-RPUPA Tahun Anggaran 2025/2026.

Untuk mengantisipasi beban pelaporan LPJ keuangan masing-masing fakultas/prodi/unit saat tutup tahun anggaran, Pimpinan Unit dapat mengakses detail progress LPJ keuangan di https://simkeu-unit.ums.ac.id/ dengan login menggunakan CAS pada menu “Rekapitulasi LPJ dalam Grafik”.