Sebagai bagian dari tata kelola keuangan yang transparan akuntabel, pada akhir tahun anggaran dilakukan tutup buku. Mulai Tahun Anggaran 2021/2022 periode tahun anggaran mengikuti ketentuan Majelis Dikti PP Muhammadiyah, yaitu 1 September 2021 s.d. 31 Agustus 2022. Menyesuaikan periode tahun anggaran yang baru, tutup buku Tahun Anggaran 2021/2022 akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2022. Pada saat tutup buku, semua anggaran yang telah cair harus di-LPJ-kan.
Agar aktivitas operasional fakultas/prodi/unit tetap berjalan pada saat tutup buku anggaran, mekanisme pencairan anggaran dan LPJ keuangan menjelang tutup buku diatur sebagai berikut:
- Pencairan anggaran pada bulan Agustus 2022 hanya dilakukan 2 kali, yaitu tanggal 7 dan 17 Agustus 2022. Waktu pengajuan anggaran non RPUPPS-RPUPA bulan Agustus 2022 perlu menyesuaikan, paling lambat tanggal 16 Agustus 2022,
- Pengajuan anggaran operasional fakultas/prodi/unit untuk bulan September 2022 diajukan pada bulan Agustus 2022, dan akan dicairkan langsung pada tanggal 1 September 2022. Khusus bulan September 2022 pencairan anggaran dilakukan 4 kali, yaitu tanggal 1, 7, 17, dan 27 September 2022,
- Untuk kegiatan RPUPPS-RPUPA 2021/2022 yang tidak terlaksana, jika anggaran kegiatan bersangkutan sudah cair, anggaran tersebut harus dikembalikan saat LPJ tutup buku,
- Penyelesaian LPJ keuangan Tahun Anggaran 2021/2022 menjadi syarat pencairan anggaran RPUPPS-RPUPA 2022/2023.
Untuk mengantisipasi beban pelaporan LPJ keuangan masing-masing fakultas/prodi/unit saat tutup buku, Pimpinan Unit dapat mengakses detail progress LPJ keuangan di https://simkeu-unit.ums.ac.id/ dengan login menggunakan CAS pada menu “Rekapitulasi LPJ dalam Grafik”.